Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan kegiatan pengabdian kepada masyarakatyang berbasis pada Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dandilaksanakan oleh mahasiswa. KKN merupakan kegiatan intrakurikuler yangdilakukan oleh mahasiswa pada semua program studi dengan kesatuan antar disiplinilmu pengetahuan (interdisipliner). Dalam pelaksanaannya, KKN dilaksanakansecara terkoordinasi oleh suatu institusi atau lembaga dan didampingi oleh dosen pembimbing. Lembaga yang mengkoordinasi kegiatan KKN di UNP adalahLembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) melalui PusatPengabdian Kepada Masyarakat dan Tim Pelaksana KKN yang secara langsung bertanggung jawab kepada Rektor.
Pedoman KKN ini disusun berdasarkan SK Rektor Universitas Negeri Padang No. 6060/UN35/KP/2018 tentang Penyelenggaraan Kuliah Kerja Nyata diUniversitas Negeri Padang. Undang-Undang Nomor 20/2003, tentang SistemPendidikan Nasional. SK Dirjen Dikti Depdiknas No. 101/Dikti/Kep/2007, tentangTim Evaluator Tema KKN-PPM di bawah Koordinasi Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.