Kuliah Kerja Nyata (KKN)

Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan kegiatan pengabdian kepada masyarakatyang berbasis pada Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dandilaksanakan oleh mahasiswa. KKN merupakan kegiatan intrakurikuler yangdilakukan oleh mahasiswa pada semua program studi dengan kesatuan antar disiplinilmu pengetahuan (interdisipliner). Dalam pelaksanaannya, KKN dilaksanakansecara terkoordinasi oleh suatu institusi atau lembaga dan didampingi oleh dosen pembimbing. Lembaga yang mengkoordinasi kegiatan KKN di UNP adalahLembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) melalui PusatPengabdian Kepada Masyarakat dan Tim Pelaksana KKN yang secara langsung bertanggung jawab kepada Rektor.

Pedoman KKN ini disusun berdasarkan SK Rektor Universitas Negeri Padang No. 6060/UN35/KP/2018 tentang Penyelenggaraan Kuliah Kerja Nyata diUniversitas Negeri Padang. Undang-Undang Nomor 20/2003, tentang SistemPendidikan Nasional. SK Dirjen Dikti Depdiknas No. 101/Dikti/Kep/2007, tentangTim Evaluator Tema KKN-PPM di bawah Koordinasi Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.

 

Informasi

Bagian Tata Usaha dan Administrasi

Bagian Administrasi Departemen Ilmu Administrasi Negara FIS UNP Gedung Dekanat Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Padang

Jalan Prof. Dr. Hamka, Air Tawar Padang, Sumatera Barat
Phone: 0751 70556671
Fax: 0751 70556671
Email: info@fis.unp.ac.id

Jurusan

Fakultas Ilmu Sosial

Geografi

Sejarah

Sosiologi

IAI

ISP